perubahankedua atas keputusan menteri keuangan nomor 766/kmk.04/1992 tentang tata cara penghitungan, penyetoran dan pelaporan bagian pemerintah, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pungutan-pungutan lainnya atas hasil pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik
ViewTest Prep - Pajak_Bumi_dan_Bangunan from TAX 10 at Trisakti University. Modul PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF DASAR PAJAK II Penyusun : Drs. Darwin, MBP PUSDIKLAT PAJAK BADAN
PAJAKBUMI DAN BANGUNAN di Tokopedia ∙ Promo Pengguna Baru ∙ Cicilan 0% ∙ Kurir Instan. Beli PAJAK BUMI DAN BANGUNAN di TOKO BUKU REFRANS TAMBUNAN. Promo khusus pengguna baru di aplikasi Tokopedia! Download Tokopedia App. Tentang Tokopedia Mitra Tokopedia Mulai Atur jumlah dan catatan
GubernurDKI Jakarta Anies Baswedan baru saja merevisi Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tertanggal 15 April 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) dengan NJOP (nilai jual objek pajak) di bawah Rp 1 milliar. Hasil revisi menjadi Pergub Nomor 38 Tahun 2019. Dalam Pasal 4A Pergub 38 disebutkan bahwa Pasal 2 hanya berlaku sampai 31 Desember 2019 yakni mengenai pembebasan PBB d
Title Pajak Bumi dan Bangunan 1 Pajak Bumi dan Bangunan Kelas /Semester XI / 1 (satu) Rini. W SMA Negeri 1 Pemalang Jawa Tengah 2 Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 3 Standar Kompetensi Memahami APBN dan APBD Kompetensi Dasar Mendeskripsikan kebijakan Pemerintah di bidang fiskal 4 Indikator . 1. Mendeskripsikan landasan hukum pajak.
PajakBumi dan Bangunan Bidang Perkebunan di Tokopedia ∙ Promo Pengguna Baru ∙ Pasti Ori ∙ Garansi 7 Hari ∙ Cicilan 0% ∙ Kurir Instan. Beli Pajak Bumi dan Bangunan Bidang Perkebunan di Mitra Wacana Media Official Store. Promo khusus pengguna baru di aplikasi Tokopedia!
SOSIALISASIPENDAFTARAN ONLINE WAJIB PAJAK BARU. 26 November 2021 / in Article, Berita, Seputar Beranda / by Bapenda. Sosialisasi Pendaftaran Online Wajib Pajak Baru. (Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Mblb, Parkir dan Air Tanah)
PajakBumi Dan Bangunan Rumah. Dasar perhitungan pajak bumi dan bangunan (pbb) adalah perkalian tarif 0,5% dengan njkp (nilai jual kena pajak). Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Pajak rumah merupakan salah satu komponen biaya pajak yang dibayarkan dalam proses jual beli suatu properti. Menurut definisinya, pajak bumi
Tugasdan Fungsi; Logo DJP; Kode Etik dan Kode Perilaku; Struktur Organisasi; Daftar Pejabat; Unit Kerja; Hasil Survei Kepuasan; Hasil Survei Penilaian Integritas; BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 MARET 2021 SAMPAI DENGAN 16 MARET 2021. Keputusan Menteri Keuangan | 2021-03-09 | Aktif | Detail. 15/KM.10/2021.
Tugasdan Fungsi; Logo DJP; Kode Etik dan Kode Perilaku; Struktur Organisasi; Daftar Pejabat; Unit Kerja; Hasil Survei Kepuasan; DAN BANGUNAN, SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR. Peraturan Menteri Keuangan | 2017-06-20 | Aktif | Detail. PER-10/PJ/2017.
Bt1PHBh. Kompas TV feature tips, trik, dan tutorial Rabu, 20 Juli 2022 1645 WIB Ilustrasi aset bangunan dan tanah Sumber Dok. Dekoruma JAKARTA, - Pajak Bumi dan Bangunan PBB merupakan pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan berdasarkan pada Undang-Undang UU Nomor 12 Tahun 1994 sebelumnya UU No 12 Tahun 1985. Pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam bulan setelah wajib pajak menerima SPPT, yakni Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak KPP terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak. Pengenaan pajak berdasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak NJOP ditentukan oleh menteri keuangan dengan mengikuti harga pasar tiap wilayah dan tiap tahun. Nilai PBB yang harus dibayar diperoleh dari tarif 0,5 persen dengan Nilai Jual Kena Pajak NJKP. Baca Juga Tanggapan Sri Mulyani Lihat Tagar stopbayarpajak Ramai di Medsos NJOP yang bernilai kurang dari Rp1 miliar mendapatkan NJKP sebesar 20 persen. Namun, jika NJOP mencapai nilai Rp1 miliar atau lebih, maka jumlah NJKP menjadi 40 persen. Secara umum, PBB merupakan pajak yang bersifat kebendaan, artinya perhitungan nilai pajak berdasarkan objek berupa tanah dan bangunan. Oleh karenanya, jumlah besaran PBB yang harus dibayar tidak dipengaruhi oleh strata sosial atau faktor penghasilan. Cara Bayar PBB Online Lewat Situs Resmi 1. Buka situs resmi sesuai wilayah tempat dan bangunan Anda. Berikut ini beberapa daftar situs resmi pemerintah daerah untuk pembayaran PBB online Bekasi Semarang Bogor Depok Jakarta Yogyakarta Surabaya Boyolali Bojonegoro Cianjur Pekanbaru 2. Isi nomor objek pajak NOP Anda atau login apabila diperlukan. 3. Ikuti langkah-langkah sesuai kebutuhan untuk memeriksa data PBB di situs resmi tersebut. Baca Juga Cara Bayar Pajak Bumi & Bangunan Secara Online, Mudah dan Cepat Lewat Aplikasi Beberapa daerah juga menyediakan layanan PBB melalui aplikasi mobile, sehingga Anda dapat mengurus PBB melalui smartphone. 1. Bogor eSPPT PBB Mobile Kota Bogor dapat digunakan oleh seluruh warga negara Indonesia WNI yang memiliki aset tanah atau bangunan di Kota Bogor. Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah Anda memantau aset tanah atau bangunan, mulai dari tagihan hingga riwayat pembayarannya. Selain Anda dapat mengurus dokumen SPPT PBB-P2 digital melalui aplikasi ini. Unduh aplikasi di Google PlayStore atau klik di sini. Lakukan registrasi dengan mengisi data yang diperlukan. Kemudian, ikuti langkah-langkah yang tertera di dalam aplikasi tersebut. 2. Daerah Istimewa Yogyakarta Pembayaran PBB di DIY melalui Bank Pembangunan Daerah BPD DIY. Untuk menggunakan aplikasi mobile BPD tersebut, Anda perlu melakukan pendaftaran di kantor Bank BPD DIY sesuai daerah kota atau kabupaten Anda. Unduh aplikasi di Google PlayStore atau klik di sini. Ikuti langkah-langkah yang tertera pada aplikasi BPD DIY tersebut. Bayar PBB online lebih menghemat waktu karena tak perlu antri atau pergi ke beberapa tempat yang ditunjuk resmi oleh pemerintah. Namun, Anda perlu memastikan kelengkapan data dan mencermati ketentuan di dalam situs atau aplikasi yang akan Anda gunakan. Sumber Kompas TV BERITA LAINNYA
Semua perusahaan yang dibangun di atas lahan tak akan lepas dari Pajak Bumi dan Bangunan PBB. Diketahui bahwa pengertian NJOPTKP merupakan dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan serta cara menghitung PBB pada perusahaan. Pajak atas tanah dan bangunan yang dikenakan kepada pemilik karena adanya status ekonomi akibat kepemilikan tanah dan bangunan tersebut dikenal dengan PBB atau Pajak Bumi Bangunan. Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sebelum membahas bagaimana cara menghitung PBB, harus dipahami terlebih dahulu dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan. Besarnya nilai PBB biasanya berdasarkan dari Nilai Jual Objek Pajak NJOP tanah atau bangunan terkait. NJOP merupakan sebuah nilai yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan, dimana nilai NJOP pada setiap daerah berbeda-beda dan tergantung dari faktor yang mempengaruhi. Faktor yang biasanya mempengaruhi nilai NJOP bumi dan bangunan ada di bawah ini Faktor yang mempengaruhi NJOP Bumi yaitu peruntukan, lokasi, pemanfaatan dan kondisi lingkungan di sekitarnya. Sedangkan, faktor yang mempengaruhi NJOP Bangunan adalah bahan baku yang digunakan, lokasi bangunan, rekayasa dan kondisi lingkungan di sekitar bangunan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 67/ tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak PBB sudah menjelaskan besar nilai bumi dan bangunan tidak kena pajak. NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak merupakan batas nilai jual objek pajak yang tak kena pajak. Hal ini berarti, untuk mengetahui berapa besar PBB yang dikurangkan dengan NJOPTKP terlebih dahulu. Dalam PMK Nomor 23/ tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bumi dan Bangunan sudah menjelaskan besar NJOPTKP yang terbaru. Bahkan beleid ini berlaku sampai sekarang karena besarnya NJOPTKP ditetapkan sekitar Rp. Sedangkan, NJOPTKP merupakan batas NJOP atas bumi dan bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP pada setiap daerah Kabupaten/Kota sebesar Rp. dengan ketentuan di bawah ini Semua Wajib Pajak mendapatkan pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak. Jika Wajib Pajak memiliki beberapa Objek Pajak, maka yang memperoleh pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak. Dimana nilainya terbesar tidak dapat digabungkan dengan Objek Pajak lainnya. Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan PBB Rumus dari perhitungan pajak PBB adalah sebagai berikut PBB = tarif dikalikan dengan Nilai Jual Kena Pajak NJKP Rumus dari NJKP = 40% x Nilai Jual Objek Pajak NJOP – NJOPTKP Dikenakan 40% jika lebih dari Dikenakan 20% apabila kurang dari nilai tersebut. NJOPTKP = atau bisa dibilang, nilai PBB = 0,5% x 40% x NJKP Objek Pajak Bumi dan Bangunan Objek PBB merupakan “Bumi dan atau Bangunan”. Bumi adalah permukaan tanah dan perairan dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut di wilayah Indonesia. Misalnya sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, serta tambang. Bangunan adalah Konstruksi teknik yang dilekatkan atau ditanam secara tetap pada tanah dan perairan. Misalnya emplasemen, dermaga, pagar mewah, rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai. Sedangkan, objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang digunakan untuk melayani kepentingan umum baik itu di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional. Dimana yang dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan, misalnya masjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, serta candi. Selain objek, pajak PBB juga berhubungan dengan subjek. Subjek Pajak merupakan orang pribadi atau badan yang secara nyata sebagai berikut. Memiliki suatu hak atas bumi, dan atau;Mendapatkan manfaat atas bumi, dan atau;Memiliki bangunan, dan atau;Memiliki kuasa atas bangunan, dan atau;Mendapatkan manfaat atas bangunan. Wajib Pajak merupakan Subjek Pajak yang dikenakan untuk kewajiban membayar pajak. Adapun cara Mendaftarkan Objek PBB, yaitu Orang atau Badan yang akan menjadi Subjek PBB harus mendaftar Objek Pajaknya terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan KP2KP. Dimana wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak SPOP yang tersedia gratis di KPP atau KP2KP setempat. Contoh Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan PBB PT B mempunyai lahan di daerah Medan dengan area bangunan seluas 800 meter persegi dan tanah sebesar meter persegi. Diketahui bahwa NJOP tanah per meter di daerah tersebut merupakan Rp. dan harga bangunan per meter Rp. Dibawah adalah langkah-langkah cara menghitung PBB yang wajib dipahami perusahaan pemilik bumi dan bangunan, yaitu Langkah pertama, hitunglah NJOP bumi dan bangunan Bumi = x Rp. = Rp. Bangunan = 800 x Rp. = NJOP Bumi dan Bangunan = Rp. + Rp. = Rp. Langkah kedua, hitunglah NJKP NJKP = 40% x Rp. – Rp. = Rp. Langkah ketiga, hitunglah PBB. PBB = x Rp. = Rp. Untuk setiap tahunnya PT B harus membayar PBB sebesar Rp. Setelah Anda mengetahui bagaimana perhitungan PBB, maka bisa melakukan pengecekan tagihan PBB. Pengecekan tagihan PBB ini bisa dilakukan secara online pada situs resmi masing-masing daerah. Caranya yaitu dengan memasukkan Nomor Objek Pajak yang dimiliki ke situs PBB online tersebut. Setelah itu, Anda bisa melakukan kewajiban pembayaran PBB, sebagai WP Badan yang mempunyai kewajiban perpajakan lainnya. Misalnya saja dalam membuat Faktur Pajak elektronik, membuat dan melaporkan SPT Masa PPN serta membuat Bukti Potong dan lapor SPT PPh 23/26, melakukan pengelolaan pajak bisnis tersebut melalui mitra DJP. Sedangkan, untuk wajib Pajak yang sudah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang SPPT, Surat Ketetapan Pajak SKP dan Surat Tagihan Pajak STP dari KPP Pratama atau disampaikan melalui Pemerintah Daerah. Namun, hal tersebut harus dapat dilunasi secara tepat waktu pada tempat pembayaran yang ditunjuk dalam SPPT yakni Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro. Namun, jika pajak Anda terutang bisa melihat keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari. Dengan begitu, segala perubahan atau mutasi pada Objek Pajak yang terjadi sesudah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun selanjutnya. Demikianlah informasi terkait pajak bumi dan bangunan yang bisa menambah ilmu untuk Anda. Terimakasih sudah membaca, tunggu artikel selanjutnya.
Bagi Anda yang memiliki properti atau bangunan berbentuk rumah, ruko, dan lain sebagainya tentu pernah mendengar yang disebut dengan Pajak Bumi dan Bangunan bukan? Pajak Bumi dan Bangunan atau yang biasa disebut juga dengan PBB adalah instrumen pajak yang harus dibayarkan secara rutin setiap tahun. Bagaimana detail mengenai PBB? Mari simak pembahasan berikut ini!Pengertian Pajak Bumi dan BangunanRegulasi Tentang Pajak Bumi dan BangunanObjek yang Termasuk Pajak Bumi dan BangunanBumiBangunanObjek yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan/a>Tarif Pajak Bumi dan BangunanCara Membayar Pajak Bumi dan BangunanMembayar PBB OfflineMembayar PBB OnlineAda beberapa pengertian mengenai Pajak Bumi dan Bangunan. Mengutip dari S. Aji Suryo 2006, Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dibebankan atau dikenakan terhadap atau atas bumi dan bangunan. Sementara menurut Erly Suandy 2005, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Penentu besarnya jumlah pajak terutang adalah bagaimana keadaan objek pajaknya yaitu bumi atau tanah dan bangunan. Sehingga bisa kita tarik kesimpulan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan kepada objek pajak bangunan yang berdiri di atas tanah/bumi dan juga bumi atau tanah itu sendiri. Besaran pajaknya bergantung pada bagaimana keadaan objek pajak itu sendiri. Regulasi Tentang Pajak Bumi dan BangunanSetiap penerapan pajak dalam suatu negara pasti memiliki sebuah regulasi atau aturan khusus. Bagaimana dengan regulasi PBB itu sendiri? Apa dasar hukum dari Pajak Bumi dan Bangunan? Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan pada awalnya menggunakan UU No. 12 Thn. 1985 yang kemudian terjadi perubahan dengan diterbitkan UU Thn. 1994. Sampai kemudian dilakukan perubahan kembali pada tahun 2009, dan perubahan regulasi yang tertuang pada PMK tahun 2018. Sebelumnya, untuk Pajak Bumi dan Bangunan menggunakan dasar hukum Pasal 79 UU Nomor 28 Thn. 2009. Di dalam UU tersebut memberi amanat bahwa Nilai Jual Objek Pajak NJOP digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan & Perkotaan. Besaran pengenaan pajak itu sendiri ditentukan oleh Kepala Daerah setiap 3 tahun sekali. Akan tetapi penggunaan Undang-Undang ini tidak bebas kendala. Karena sebagian besar Kepala Daerah atau Pemda tidak memiliki data termutakhir dari objek pajak. Sering terjadi taksiran nilai NJOP sudah tidak relevan dengan kondisi terkini. Karena itu pemerintah kemudian melakukan pembaruan terhadap dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan. Pembaruan tersebut tertuang dalam PMK No. 208/ Pembaruan yang ada di antaranya adalah penentuan Zona Nilai Tanah atau disingkat ZNT dan juga penentuan Daftar Biaya Komponen Bangunan yang disebut juga DBKB. Sebelumnya dua hal ini sering mengalami kekeliruan karena tidak adanya data terkini. Dengan adanya pembaruan ini maka teknik dan cara menilai NJOP menjadi lebih baik dan efisien. Selain itu terdapat juga perubahan pada BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang pada awalnya merupakan pajak pusat, saat ini dialihkan pengelolaannya oleh Pemda sehingga menjadi pajak daerah. Baca Juga Contoh Formulir Setoran Pajak SSPObjek yang Termasuk Pajak Bumi dan BangunanKali ini mari kita menjelajahi lebih jauh mengenai apa saja objek Pajak Bumi dan Bangunan yang terkena pajak. Jika Anda merujuk kembali pada dua istilah yang digunakan yaitu “bumi” dan “bangunan,” maka dengan mudah kita bisa mengambil kesimpulan. Pada dasarnya objek pajak terdiri dari dua yaituBumiIstilah bumi di sini adalah permukaan bumi. Permukaan tersebut meliputi tanah, lautan serta daratan, juga tubuh bumi yang berada di bawahnya. Contohnya adalah sawah, kebun, ladang, pekarangan, tanah, dan pertambangan. Klasifikasi tanah atau bumi berpatokan pada poin-poin sebagai berikutLetak tanahPeruntukannyaBagaimana pemanfaatannyaKondisi lingkungan di lokasi tanah tersebutBangunan Bangunan merujuk pada konstruksi yang ditancapkan ke dalam bumi. Contohnya mulai dari rumah, ruko, bangunan untuk usaha, hotel, mall, gedung bertingkat, dan lain sebagainya. Klasifikasi bangunan perlu memperhatikan beberapa poin faktor yaituPenggunaan bahan Rekayasa yang dilakukan terhadap bangunanLetak/lokasiKondisi lingkungan di mana bangunan itu beradaObjek yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan BangunanPerlu diingat bahwa tidak semua konstruksi atau tanah yang digunakan bisa dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan. Sebab ada aturan yang membolehkan suatu bangunan tidak dikenakan PBB. Perhatikan beberapa aturan di bawah ini! Bangunan untuk kepentingan bersama. Contohnya adalah rumah ibadah, rumah sakit di bawah naungan pemerintah, sekolah, panti asuhan, dan lain sebagainyaLahan pemakaman yang digunakan untuk kepentingan umumLahan Konservasi seperti cagar alam, hutan alam, suaka margasatwa, dan lain Pajak Bumi dan BangunanPemberlakuan tarif pajak memiliki besaran yang berbeda-beda tergantung jenisnya. Bagaimana mengenai tarif PBB itu sendiri? Tarif yang dikenakan kepada suatu objek pajak adalah 0,5%, yang manaNilai Jual Objek Pajak NJOP digunakan sebagai dasar pengenaan pajak;Setiap daerah mempunyai Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak NJOPTKP yang berbeda;Penghitungan pajak didasarkan pada nilai persentase serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya adalah 100% dari menghitung pajak bumi dan bangunan, harus dihitung dahulu Nilai Jual Kena Pajak NJKP, dengan rumus NJKP = 40% x NJOP – NJOPTKP Khusus NJKP, besarannya adalah 40% jika nilai lebih dari Rp1 Miliar dan 20% jika nilai kurang dari Rp1 rumus untuk menghitung pajak bumi dan bangunan adalah PBB = 0,5% x NJKPUntuk lebih jelasnya, simak penjelasan di bawah ini PT Locomotif Laju adalah perusahaan yang bergerak dibidang konveksi mempunyai tanah seluas 1000 meter dan bangunan 700 meter. NJOP tanah permeter di daerah tersebut adalah Rp5 juta dan permeter bangunan adalah Rp1 juta. NJOPTKP di daerah tempat perusahaan PT Locomotif Laju sebesar Berapa pajak terutangnya?NJOP Bumi dan Bangunan = x + 700 x = + = 40% x NJOP – NJOPTKP= 40% x – = 0,5% x Maka besaran pajak bumi dan bangunan yang harus PT Locomotif Laju bayarkan adalah Baca Juga Mengenal Layanan Pajak Online di IndonesiaCara Membayar Pajak Bumi dan BangunanUntuk membayar PBB ada dua cara yang bisa dilakukan saat ini, yaitu langsung offline dan online. Tetapi sebelum melakukan pembayaran pastikan dulu Anda sudah memegang SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang. SPPT ini disalurkan melalui kelurahan, RT atau RW setempat. Biasanya SPPT dibagikan kepada warga setiap awal tahun. Cara Membayar PBB OfflineAnda bisa melakukan pembayaran PBB dengan membawa SPPT ke tempat-tempat berikutKantor posBank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah setempatPetugas pemungutan pajakAnda cukup menyiapkan SPPT beserta sejumlah dana sesuai yang tercantum pada SPPT. Menunggu antrean, kemudian lakukan transaksi. Bukti transaksi akan Anda dapatkan sebagai pegangan untuk melakukan pembayaran Membayar PBB OnlineSaat ini menjadi pilihan bijak untuk membayar PBB menggunakan cara online. Karena selain lebih praktis, Anda juga bisa lebih aman karena terhindar dari kerumunan yang tidak diinginkan. Pembayaran online bisa dilakukan dengan cara sebagai berikutATM atau internet banking. Anda cukup login, kemudian pilih menu PBB atau pajak, masukkan NOP dan tahun pembayaran, masukkan nominal besaran pajak yang harus dibayarkan. Menggunakan aplikasi marketplace di gadget Anda. Banyak pilihan aplikasi marketplace atau e-commerce yang bisa Anda gunakan. Setelah Anda menentukan aplikasi mana yang akan Anda gunakan, Anda bisa pilih menu pajak, kemudian pilih PBB, lalu masukkan wilayah, kota/kabupaten, kemudian pilih tahun pembayaran PBB dan masukkan Nomor Objek Pajak NOP. Pajak Bumi dan Bangunan atau yang biasa disingkat menjadi PBB adalah sebuah instrumen pajak yang jamak dilakukan oleh warga Indonesia setiap tahun. Aturan, regulasi dan cara pembayaran pajak terus menerus mengalami inovasi, sehingga Anda semakin mudah melakukan pembayaran PBB. Mari menjadi insan yang taat pajak!